August 2025 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
Su | Mo | Tu | We | Th | Fr | Sa |
1 | 2 | |||||
3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 |
17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 |
24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 |
31 |
INFO TERBARU TERKAIT PR KPP

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Merauke No 13 Tahun 2018 Tanggal 22 Nopember 2018 berdasarkan perubahan atas Peraturan Daerah No 07 Tahun 2016 Tanggal 5 Desember 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Merauke.
- Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke
- Tugas Pokok Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke: Membantu Bupati dalam memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan, dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis serta melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang meliputi perumahan, permukiman, pemakaman dan pertanahan
- Fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan pendataan dan perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh
- pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan perencanaan operasi dan pemelihanaan serta pemantauan dan evaluasi pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman berdasarkan luas wilayah yang ditetapkan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Adapun Tugas dan fungsi bidang Perumahan Rakyat pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke adalah sebagai berikut:
Bidang perumahan rakyat mempunyai tugas melaksanakan pendataan, perencanaan, penyediaan, perumusan kebijakan, pembinaan dan koordinasi, pendokumentasian, pemantauan, dan evaluasi di bidang perumahan rakyat yang meliputi perencanaan teknis perumahan, pembangunan perumahan dan bina mitra pengawasan serta pengendalian perumahan
- Struktur Organisasi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke
- Pelaksana Otonomi Daerah
- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke merupakan unsur pendukung tugas :
LAPORAN
STRUKTUR ORGANISASI

SK BUPATI



